Di ruang sidang
pengadilan, seorang
hakim duduk
tercenung menyimak
tuntutan jaksa PU
terhadap seorang
nenek yang dituduh
mencuri singkong.
Nenek itu berdalih
bahwa hidupnya
miskin, anak
lelakinya sakit, dan
cucunya kelaparan.
Namun seorang laki
yang merupakan
manajer dari PT yang
memiliki perkebunan
singkong tersebut
tetap pada
tuntutannya, degan
alasan agar menjadi
contoh bagi warga
lainnya.
Hakim menghela
nafas. dan berkata,
“Maafkan saya,
bu”, katanya sambil
memandang nenek
itu.
”Saya tak dapat
membuat
pengecualian hukum,
hukum tetap hukum,
jadi anda harus
dihukum. Saya
mendenda anda Rp 1
juta dan jika anda
tidak mampu bayar
maka anda harus
masuk penjara 2,5
tahun, seperti
tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk
lesu, hatinya remuk
redam. Namun tiba-
tiba hakim mencopot
topi toganya,
membuka
dompetnya
kemudian mengambil
& memasukkan uang
Rp 1 juta ke topi
toganya serta
berkata kepada
hadirin yang berada
di ruang sidang.
‘Saya atas nama
pengadilan, juga
menjatuhkan denda
kepada tiap orang
yang hadir di ruang
sidang ini, sebesar Rp
50 ribu, karena
menetap di kota ini,
dan membiarkan
seseorang kelaparan
sampai harus
mencuri untuk
memberi makan
cucunya.
"Saudara panitera,
tolong kumpulkan
dendanya dalam topi
toga saya ini lalu
berikan semua
hasilnya kepada
terdakwa.”
sebelum palu diketuk
nenek itu telah
mendapatkan
sumbangan uang
sebanyak Rp 3,5 juta
dan sebagian telah
dibayarkan
kepanitera
pengadilan untuk
membayar
dendanya, setelah itu
dia pulang dengan
wajah penuh
kebahagian dan haru
dengan membawa
sisa uang termasuk
uang Rp 50 ribu yang
dibayarkan oleh
manajer PT yang
menuntutnya.
Semoga di indonesia
banyak hakim-hakim
yang berhati mulia sepertii ini.
Komentar
Posting Komentar